logo Kompas.id
OpiniPembonceng ”Omnibus”
Iklan

Pembonceng ”Omnibus”

Mengapa ketentuan yang justru dirancang untuk mendukung dan memberi landasan bagi alih teknologi, penyerapan investasi dan penyediaan lapangan kerja—dan jadi tujuan kebijakan—malah mau dihapus?

Oleh
Bambang Kesowo Ketua Dewan Penasihat Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas, Pengajar Sekolah Pasca FH UGM
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SLbgJFhYVi5SJifsaxuoGTB75Vc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fd83f7f2e-99c8-47a4-8b09-8b42a0640ad3_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Diskusi Forum Legislasi dengan tajuk ”RUU Omnibus Law, Mana yang Prioritas, Mana yang Dipending?” yang diselenggarakan di Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Hadir sebagai narasumber (dari kiri ke kanan) anggota DPR Effendi Simbolon; pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis; anggota Komite I DPD, Filep Wamafma, dan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi. Sampai Selasa (11/2/2020), pemerintah belum mengirimkan draf omnibus law ke DPR. Empat omnibus law yang masuk dalam prolegnas prioritas 2020 adalah tentang ibu kota negara, kefarmasian, cipta lapangan kerja, serta  ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

Memang sudah biasa apabila ada orang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Begitu pula ihwal naik bus. Berkendara bareng-bareng dengan arah yang sama untuk tujuan sendiri-sendiri itu biasa. Itu berlangsung pakai omnibus seperti zaman lama di Perancis.

Arti aslinya memang itu. Tapi membonceng untuk tujuan lebih dari sekadar bepergian, itu yang nyeleneh. Apalagi kalau yang membonceng tergolong berdasi. Mungkin pikirnya, mumpung busnya sedang butuh muatan isi.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan