Iklan
Penataan Hubungan Pusat-Daerah
Harmonisasi harus dilakukan terhadap lima UU terkait kebijakan otonomi daerah. Pemerintah dan DPR harus duduk bersama dan memahami roh setiap UU agar tidak salah mengisinya sehingga keputusan tidak keliru.
Presiden Jokowi meminta Mendagri Tito Karnavian menata hubungan pusat dan daerah.
Permintaan itu menyiratkan terdapat sejumlah soal dalam hubungan pusat-daerah di dalam NKRI. Menata hubungan pusat-daerah di Indonesia tentu dapat berbau filosofis-strategis, yang tak terlepas dari UUD (Pasal 18), dan organisasional kelembagaan yang tersebar di berbagai produk peraturan perundangan.