logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPenataan Hubungan Pusat-Daerah
Iklan

Penataan Hubungan Pusat-Daerah

Harmonisasi harus dilakukan terhadap lima UU terkait kebijakan otonomi daerah. Pemerintah dan DPR harus duduk bersama dan memahami roh setiap UU agar tidak salah mengisinya sehingga keputusan tidak keliru.

Oleh
Irfan Ridwan Maksum
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hV0qlTAVRrNoKEdshS2CcHP0RpM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fe157f83a-0705-472a-ab68-e905fb6c8bd6_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama pejabat Kementrian Dalam Negeri menyimak pembicaraan anggota Komisi II DPR saat rapat kerja di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Rapat kerja perdana tersebut antara lain membahas rencana strategis Kementerian Dalam Negeri 2020-2024.

Presiden Jokowi meminta Mendagri Tito Karnavian menata hubungan pusat dan daerah.

Permintaan itu menyiratkan terdapat sejumlah soal dalam hubungan pusat-daerah di dalam NKRI. Menata hubungan pusat-daerah di Indonesia tentu dapat berbau filosofis-strategis, yang tak terlepas dari UUD (Pasal 18), dan organisasional kelembagaan yang tersebar di berbagai produk peraturan perundangan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan