Artikel Opini
Perihal Perpres Tenaga Kerja Asing

Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diharapkan bisa menjadi instrumen sekaligus momentum untuk kembali melakukan penataan terhadap tenaga kerja asing, yang dalam beberapa tahun terakhir boleh dikatakan ‘mengalir deras’ masuk ke Indonesia.
Sebagian di antara kita niscaya mudah memahami bahwa kehadiran TKA itu bersamaan dengan masuk atau meningkatnya investasi asing dalam beberapa tahun terakhir. Khususnya yang bergerak dalam (percepatan) pembangunan infrastruktur dan eksploitasi sumber daya alam (SDA), utamanya dalam bidang pertambangan dan energi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Perihal Perpres Tenaga Kerja Asing".
Baca Epaper Kompas