logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPotensi Kerawanan Pilkada...
Iklan

Potensi Kerawanan Pilkada Aceh, dari Penyelenggara Tidak Netral hingga Politik Uang

Kekhawatiran penyelenggara tidak netral membayangi pelaksanaan Pilkada 2024 di Aceh.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kampung Jawa, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, menjelaskan tata cara pemilihan kepada seorang warga lanjut usia, Rabu (14/2/2024). Petugas menjemput suara warga kelompok rentan ke rumah-rumah.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kampung Jawa, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, menjelaskan tata cara pemilihan kepada seorang warga lanjut usia, Rabu (14/2/2024). Petugas menjemput suara warga kelompok rentan ke rumah-rumah.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Pilkada 2024 di Provinsi Aceh dihadapkan pada sejumlah potensi kerawanan, mulai dari potensi penyelenggara tidak netral, gesekan antarpendukung, hingga praktik politik uang. Upaya pencegahan harus disiapkan sejak dini agar pesta demokrasi berjalan secara benar.

Pengamat politik dan dosen ilmu hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam, Rabu (12/6/2024), mengatakan, berkaca pada pemilu legislatif Februari 2024 lalu, persoalan keberpihakan penyelenggara dan politik uang dapat menodai pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024-2029. ”Tidak netralnya penyelenggara dan penguasa berpotensi terjadi,” katanya.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan