logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMasa Tanggap Darurat Bencana...
Iklan

Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa M 6,4 Mentawai Ditetapkan Tiga Pekan

Status tanggap darurat diberlakukan untuk memudahkan penanganan pascagempa yang berpusat di perairan Siberut Barat itu.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Suasana tempat pengungsian di Desa Simatalu, Kecamatan Siberut Barat, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Selasa (30/8/2022). Warga mengungsi sejak terjadi gempa M 6,4 yang berpusat di laut dekat Siberut Barat, Senin (29/8/2022) pagi.
DOKUMENTASI BNPB

Suasana tempat pengungsian di Desa Simatalu, Kecamatan Siberut Barat, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Selasa (30/8/2022). Warga mengungsi sejak terjadi gempa M 6,4 yang berpusat di laut dekat Siberut Barat, Senin (29/8/2022) pagi.

PADANG, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat bencana gempa M 6,4 selama tiga pekan. Status tanggap darurat diberlakukan untuk memudahkan penanganan pascagempa yang berpusat di perairan Siberut Barat itu.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Mentawai Novriadi, ketika dihubungi dari Padang, Rabu (31/8/2022), mengatakan, masa tanggap darurat bencana ditetapkan selama 21 hari sejak 30 Agustus hingga 19 September 2022.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan