Iklan
Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa M 6,4 Mentawai Ditetapkan Tiga Pekan
Status tanggap darurat diberlakukan untuk memudahkan penanganan pascagempa yang berpusat di perairan Siberut Barat itu.
PADANG, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat bencana gempa M 6,4 selama tiga pekan. Status tanggap darurat diberlakukan untuk memudahkan penanganan pascagempa yang berpusat di perairan Siberut Barat itu.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Mentawai Novriadi, ketika dihubungi dari Padang, Rabu (31/8/2022), mengatakan, masa tanggap darurat bencana ditetapkan selama 21 hari sejak 30 Agustus hingga 19 September 2022.