Peredaran Sabu 4,16 Kilogram Digagalkan, Nilainya Capai Rp 6 Miliar
Polres Lamandau menangkap tiga pengedar sabu lintas provinsi dengan berat sabu 4,16 kilogram. Nilainya diperkirakan Rp 6 miliar.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Tiga pengedar sabu asal Kalimantan Barat ditangkap aparat Kepolisian Resor Lamandau, Kalimantan Tengah, saat mengantarkan paket-paket sabu itu menuju Kalimantan Selatan. Mereka menutupi paket sabu dengan bungkusan teh untuk mengelabui petugas.
Ketiga pelaku tersebut berinisial AP (36), VJ (37), dan NK (35). Petugas tidak memberikan identitas pelaku demi pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lainnya.
Kepala Kepolisian Resor Lamandau Ajun Komisaris Besar (AKBP) Arif Budi Utomo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait paket sabu yang bakal dikirim dari Kalimantan Barat menuju Kalteng. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menunggu kedatangan mobil yang mengangkut sabu tersebut.