logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolresta Denpasar Tangkap...
Iklan

Polresta Denpasar Tangkap Pengguna Hasil Tes RT-PCR Palsu

Polresta Denpasar menahan tiga calon penumpang pesawat yang diduga memalsukan dan menggunakan surat keterangan hasil tes RT-PCR palsu. Pemalsuan surat keterangan diancam hukuman pidana.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hressx_KWUHMJldmCSCJpw8sbrM=/1024x615/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211101cokm-pelanggar-pidana-prokes_1635771553.jpg
ISTIMEWA/HUMAS POLRESTA DENPASAR

Kepala Polresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan (kedua dari kiri) bersama KKP Denpasar dan Satgas Penanganan Covid-19 Bali menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Senin (1/11/2021).

DENPASAR, KOMPAS β€” Sebanyak tiga pengguna surat keterangan hasil pemeriksaan tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction atauRT-PCR palsu ditahan di Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali. Ulah nekat seperti ini rentan merusak rencana menekan munculnya kasus baru Covid-19.

Dua tersangka adalah ACA, perempuan berusia 26 tahun dan MF, laki-laki (25). Petugas pos validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mendapati keduanya menggunakan surat keterangan hasil tes RT-PCR palsu, Jumat (29/10/2021).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan