Polresta Denpasar Tangkap Pengguna Hasil Tes RT-PCR Palsu
Polresta Denpasar menahan tiga calon penumpang pesawat yang diduga memalsukan dan menggunakan surat keterangan hasil tes RT-PCR palsu. Pemalsuan surat keterangan diancam hukuman pidana.
DENPASAR, KOMPAS β Sebanyak tiga pengguna surat keterangan hasil pemeriksaan tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction atauRT-PCR palsu ditahan di Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali. Ulah nekat seperti ini rentan merusak rencana menekan munculnya kasus baru Covid-19.
Dua tersangka adalah ACA, perempuan berusia 26 tahun dan MF, laki-laki (25). Petugas pos validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mendapati keduanya menggunakan surat keterangan hasil tes RT-PCR palsu, Jumat (29/10/2021).