Bupati Manggarai Barat Berencana Mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi NTT
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dullah akan mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah di Kerengan, Kelurahan Labuan Bajo.
KUPANG, KOMPAS โ Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dullah (ACD) berencana mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah di Kerengan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT. Tanah seluas 30 hektar dengan taksiran nilai jual Rp 3 triliun itu belum terdaftar sebagai aset daerah.
Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 17 tersangka, termasuk ACD, sedangkan wartawan senior Karny Ilyas dan purnawirawan polisi Gories Mere sebagai saksi.