logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บBupati Manggarai Barat...
Iklan

Bupati Manggarai Barat Berencana Mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi NTT

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dullah akan mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah di Kerengan, Kelurahan Labuan Bajo.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mQrskpSbcQaaFQ9D-DfZE1JjZOU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Faed43c42-7e74-4545-8a8b-a4258de51071_jpg.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto memberi keterangan pers di Kupang, Rabu (9/12/2020), terkait korupsi tanah negara seluas 30 hektar di Labuan Bajo.

KUPANG, KOMPAS โ€” Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dullah (ACD) berencana mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah di Kerengan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT. Tanah seluas 30 hektar dengan taksiran nilai jual Rp 3 triliun itu belum terdaftar sebagai aset daerah.

Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 17 tersangka, termasuk ACD, sedangkan wartawan senior Karny Ilyas dan purnawirawan polisi Gories Mere sebagai saksi.

Editor:
agnespandia
Bagikan