logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€Ί441.111 Anak NTT Belum...
Iklan

441.111 Anak NTT Belum Memiliki Surat Akta Kelahiran

Sejumlah 441.111 anak di Nusa Tenggara Timur belum memiliki akta kelahiran. Dokumen itu sebaiknya difungsikan secara terintegrasi dengan layanan sosial lain sehingga mendorong orangtua dan pihak terkait menerbitkannya.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F3Tlx8F86ayKz-xgvavyZNlOXB8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201202korc-narsumber1-baik_1606905782.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA.

Lokakarya Hak Anak atas Identitas Praktek Baik Pencatatan Kelahiran di NTT, yang digelar ChildFund Internasional di Kupang, Rabu (2/12/2020). Kompas/Kornelis Kewa Ama.

KUPANG, KOMPAS - Sebanyak 441.111 anak di Nusa Tenggara Timur belum memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran sebaiknya difungsikan secara terintegrasi dengan layanan sosial lain sehingga mendorong orangtua dan pihak terkait menerbitkan itu bagi anak-anak usia 0-18 tahun.

Bagi perkawinan suami-istri beda warga negara seperti di perbatasan Indonesia-Timor Leste, sebaiknya anak-anak hasil perkawinan itu memilih sendiri kewarganegaraannya pada usia 18-20 tahun.

Editor:
agnespandia
Bagikan