Iklan
441.111 Anak NTT Belum Memiliki Surat Akta Kelahiran
Sejumlah 441.111 anak di Nusa Tenggara Timur belum memiliki akta kelahiran. Dokumen itu sebaiknya difungsikan secara terintegrasi dengan layanan sosial lain sehingga mendorong orangtua dan pihak terkait menerbitkannya.
KUPANG, KOMPAS - Sebanyak 441.111 anak di Nusa Tenggara Timur belum memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran sebaiknya difungsikan secara terintegrasi dengan layanan sosial lain sehingga mendorong orangtua dan pihak terkait menerbitkan itu bagi anak-anak usia 0-18 tahun.
Bagi perkawinan suami-istri beda warga negara seperti di perbatasan Indonesia-Timor Leste, sebaiknya anak-anak hasil perkawinan itu memilih sendiri kewarganegaraannya pada usia 18-20 tahun.