Tolak Eksepsi Terdakwa, Majelis Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Perkara
Dalam sidang putusan sela, majelis hakim perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menyatakan tidak dapat menerima keberatan pihak terdakwa.
DENPASAR, KOMPAS โ Majelis hakim persidangan perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik yang mendudukkan I Gede Ari Astina sebagai terdakwa menyatakan tidak dapat menerima keberatan pihak terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Hakim mengabulkan permohonan pihak terdakwa yang meminta persidangan berikutnya digelar secara langsung, bukan secara telekonferensi.
Keputusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam persidangan yang dilangsungkan secara telekonferensi atau secara dalam jaringan (daring), Selasa (6/10/2020). Hakim Ida Ayu juga menyatakan menolak permohonan pengalihan status tahanan, atau penangguhan penahanan, yang diajukan pihak terdakwa.