logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJabar Denda Pelanggar
Iklan

Jabar Denda Pelanggar

Pelanggar protokol kesehatan di Jawa Barat akan didenda. Kedisiplinan kepala daerah dan jajaran menerapkan protokol kesehatan sangat penting karena menjadi contoh bagi warga.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA/ADITYA PUTRA PERDANA/JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MWvz_NgVkUc_gawVxQmlysQVShQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F6ca403af-0a9d-4419-a8ce-96542015c553_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Petugas Satpol PP Kota Cirebon meminta warga mengenakan masker di Jalan Benteng, Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). Dalam kurun 1,5 jam, tercatat lebih dari 70 warga yang tidak mengenakan masker.

BANDUNG, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Bentuk sanksi bervariasi, di antaranya teguran, kerja sosial, penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, dan denda Rp 100.000-Rp 500.000.

Sanksi diatur dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan Senin lalu. Sanksi berlaku bagi perseorangan serta pemilik, pengelola, dan penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan. ”Tidak langsung didenda. Tujuh hari ini akan dilakukan sanksi sosial yang simpatik,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).

Editor:
kompascetak
Bagikan