logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊWaspadai Potensi Pelanggaran...
Iklan

Waspadai Potensi Pelanggaran Pilkada di Tengah Pandemi

Potensi pelanggaran Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 tinggi. Bantuan Covid-19 misalnya, rawan dipakai untuk bahan kampanye.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q160nlIhthwexcSJtMAAPPJ46vQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200225KUM15_1582632173.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Komisioner Bawaslu M Afifuddin memaparkan penelitian Bawaslu dalam Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa (25/2/2020). Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota berada dalam kategori rawan sedang dan pilkada provinsi dalam kategori rawan tinggi.

PONTIANAK, KOMPAS β€” Pandemi Covid-19 meningkatkan potensi kerawanan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai, misalnya penyalahgunaan bantuan sosial untuk masyarakat, terutama oleh petahana.

Ada tujuh kabupaten di Kalimantan Barat yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah 2020, yaitu di Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Sekadau dan Sambas. Kemudian, Kabupaten Bengkayang, Ketapang dan Melawi.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan