logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPolisi Belum Dapat Instruksi...
Iklan

Polisi Belum Dapat Instruksi Resmi, Pemudik di Gerbang Jateng Hanya Didata

Penyekatan pemudik sudah mulai dilakukan di sejumlah daerah. Di gerbang barat Jateng, yakni di Kabupaten Brebes, penyekatan baru sebatas mendata dan memeriksa suhu tubuh pemudik. Mereka belum diminta putar balik.

Oleh
KRISTI UTAMI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iHqrQA__QbtlzybJrjy2e0hAJK0=/1024x728/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FDSC08608_1587739382.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Polisi sedang menata water barrier yang dipersiapkan untuk jalur putar balik pemudik di Terminal Tipe A Kota Tegal, Jateng, Jumat (24/4/2020). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah, pemudik akan diminta putar balik.

BREBES, KOMPAS โ€” Meski sudah ada larangan mudik disertai sanksi anjuran kembali ke daerah semula, pemudik yang melintas di gerbang barat Jawa Tengah, yakni Kabupaten Brebes hanya sebatas didata dan diperiksa suhu tubuh. Polisi setempat mengklaim belum menerima instruksi resmi untuk meminta pemudik putar arah.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 secara resmi melarang masyarakat untuk mudik mulai Jumat (24/4/2020). Dalam peraturan tersebut disebutkan, pemudik yang melangar akan diberi sanksi bertahap mulai dari peringatan atau teguran hingga denda.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan