Antisipasi Covid-19, Sekolah di Kota Malang Diliburkan
Pemerintah Kota Malang menginstruksikan sekolah-sekolah di Kota Malang untuk libur 14 hari sejak 16 Maret 2020. Instruksi tersebut berdasarkan koordinasi dengan pemerintah pusat guna mencegah penyebaran Covid-19.
MALANG, KOMPAS โ Pemerintah Kota Malang menginstruksikan sekolah-sekolah di Kota Malang, Jawa Timur, untuk libur 14 hari sejak 16 Maret 2020. Instruksi tersebut berdasarkan koordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
Instruksi Wali Kota Malang Sutiaji tersebut diberikan pada Minggu (15/3/2020) malam melalui siaran pers, yang dikeluarkan Bagian Humas Pemkot Malang. Menurut Sutiaji, keputusan ini menindaklanjuti instruksi pusat berkaitan dengan kebijakan meliburkan sekolah.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang mengambil sikap yang sama. โKarena bersifat instruksi dan bukan optional (pilihan), kami (Pemkot Malang) harus tegak lurus dan menjalankan perintah tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mulai besok Senin, tertanggal 16 Maret 2020, proses belajar-mengajar di lingkungan PAUD, TK, SD, dan SMP diliburkan,โ kata Wali Kota Malang Sutiaji.