logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKejaksaan Tetapkan Dua...
Iklan

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gambut Kalteng

Kejaksaan Negeri Palangkaraya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur pembasahan lahan gambut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/1/2020).

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tYlCPnbcUEswxjwrmCmo-fK7QKg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F41ca511c-3b10-4777-bc7c-b581e1c0be0b_jpg.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Zet Tadung Allo (dua dari kiri) memberikan keterangan media terkait dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut, di Kota Palangkaraya, Kalteng, Rabu (29/1/2020).

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Kejaksaan Negeri Palangkaraya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur pembasahan lahan gambut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/1/2020). Dalam proyek dengan total nilai sebesar Rp 84 miliar tersebut, kerugian negara diduga mencapai Rp 933 juta. Jaksa juga menduga masih ada tersangka lainnya.

Kedua tersangka berinisial A dan MS. Tersangka A merupakan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, yang pada saat proyek dilaksanakan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Adapun MS merupakan konsultan pengawas dari seluruh proyek pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut tersebut.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan