Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gambut Kalteng
Kejaksaan Negeri Palangkaraya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur pembasahan lahan gambut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/1/2020).
PALANGKARAYA, KOMPAS β Kejaksaan Negeri Palangkaraya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur pembasahan lahan gambut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/1/2020). Dalam proyek dengan total nilai sebesar Rp 84 miliar tersebut, kerugian negara diduga mencapai Rp 933 juta. Jaksa juga menduga masih ada tersangka lainnya.
Kedua tersangka berinisial A dan MS. Tersangka A merupakan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, yang pada saat proyek dilaksanakan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Adapun MS merupakan konsultan pengawas dari seluruh proyek pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut tersebut.