logo Kompas.id
NusantaraUpaya Pemekaran Desa di NTB...
Iklan

Upaya Pemekaran Desa di NTB Belum Optimal

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melanjutkan usulan 25 desa untuk dimekarkan. Padahal, belum ada satu pun desa yang dimekarkan karena masih menunggu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Oleh
KHAERUL ANWAR
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2QjnqB1D2XvHif263KDLSCI4KQg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F12201c80-2958-4f01-ba63-1da633a4d0c4_jpg.jpg
KOMPAS/KHAERUL ANWAR

Para wisatawan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, bersiap-siap untuk snorkling. Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, akan menjadi wilayah administratif Kecamatan, atau dimekarkan dari kecamatan induknya, Kecaatan Pemenang. Foto diambil 2018.

LOMBOK, KOMPAS-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melanjutkan usulan 25 desa untuk dimekarkan. Padahal, belum ada satu pun desa yang dimekarkan karena masih menunggu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri dalam empat tahun terakhir.

“Mungkin ada persoalan di data dan persyaratan administrasi lainnya, sehingga  belum satu pun desa yang diusulkan itu menjadi desa definitif. Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan segala sesuatu secara ketat sebelum memutuskan pemekaran,” ujar Ruslan Turmudzi, Ketua Fraksi PDIP DPRD NTB, Senin (16/12/2019) di Mataram, Lombok.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan