Iklan
Perusak Makam Miliki Riwayat Gangguan Jiwa
MAGELANG, KOMPAS β Kepolisian Resor Kota Magelang menangkap FKB (25), warga Kampung Karangkidul, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah. Dia ditetapkan sebagai tersangka perusakan makam di sejumlah Tempat Pemakaman Umum di Kota Magelang.
Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa dan sebelum melanjutkan pemeriksaan, pihaknya masih akan berupaya mengecek kondisi kesehatan yang bersangkutan. Sejauh ini, polisi belum mengetahui motif perbuatan pelaku.