logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊWaspadai Pelonggaran Kegiatan ...
Iklan

Waspadai Pelonggaran Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya

Pelonggaran kegiatan masyarakat wajib dibarengi dengan kepatuhan pada protokol kesehatan. Di luar sana, ada varian anyar virus korona jenis baru yang siap menjangkiti.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar/Stefanus Ato/Aguido Adri/Melati Mewangi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uYAHVFarThqjQQQc6dzI0Amu8kE=/1024x623/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F88895a1d-6502-4356-a478-01708897cefd_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah warga berjalan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Berbagai pelonggaran selama bulan puasa 2021, seperti perpanjangan jam buka rumah makan dan izin untuk melakukan kegiatan buka bersama, tetap harus dicermati dan dilaksanakan dengan sangat hati-hati. Ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah di sekitar Ibu Kota mengawasi dan memberi sanksi, mula dari administratif sampai pencabutan izin usaha, menjadi kunci pelaksanaan yang tertib.

Selain Jakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat turut melonggarkan jam buka usaha tempat makan selama bulan puasa. Penyesuaian waktu operasional tempat usaha tersebut dituangkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Bupati Bogor Ade Yasin. Secara umum, berdasarkan kebijakan tersebut, operasional pusat perbelanjaan atau mal, swalayan, dan usaha perdagangan lainnya bisa buka pukul 07.00 hingga pukul 22.00.

Editor:
nelitriana
Bagikan