logo Kompas.id
MetropolitanUtusan PBB Perkuat Gugatan...
Iklan

Utusan PBB Perkuat Gugatan Warga Negara terhadap Pencemaran Udara di Ibu Kota

Pelapor Khusus Persatuan Bangsa-Bangsa David R Boyd mengirimkan pendapat keahliannya atau ”amicus curiae” kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kasus gugatan warga negara atas polusi udara di Jakarta.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QS_hiJdmw9fL0Dmt6vYjgZ3rNI8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190821_ENGLISH-KEKERINGAN_A_web_1566396634.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Lanskap Kota Jakarta yang diselimuti asap polusi udara, Juli 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Pelapor Khusus Persatuan Bangsa-Bangsa David R Boyd, dalam amicus curiae tertanggal 9 Oktober 2020, menyatakan, pendapatnya bertujuan membantu pengadilan dalam mengembangkan yurisprudensi Indonesia serta memberi perspektif tentang hukum Hak Asasi Manusia Internasional yang relevan.

Boyd mengirimkan pendapat keahliannya atau amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperkuat gugatan warga negara atau citizen law suit terkait polusi udara di Jakarta yang sedang berlangsung. Amicus curiae dinilai akan memperluas pengetahuan hakim dalam memutus perkara ini.

Editor:
agnesrita
Bagikan