logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPergub DKI Jakarta No 47/2020 ...
Iklan

Pergub DKI Jakarta No 47/2020 Tidak Ganggu Iklim Usaha

Pergub DKI No 47/2020 tidak memberatkan pelaku usaha. Kendati demikian, pelaku usaha ingin kebijakan antara pusat dan daerah tidak tumpang tindih agar pandemi cepat berlalu.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ObaSe9APHvAm4yL_2yiwuEN20Rk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F8d41b32f-bc02-418c-a7db-0f492e7aa415_jpg.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Sejumlah lapak di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Selasa (12/5/2020), tutup hampir dua bulan sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

JAKARTA, KOMPAS β€” Para pelaku usaha mendukung Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Pembatasan mobilitas penduduk diperkirakan tidak mengganggu iklim usaha. Kendati demikian, para pelaku usaha berharap tidak lagi ada kebijakan tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 mengatur mekanisme perizinan bagi warga Jakarta yang ingin keluar menuju kawasan Bodetabek. Ini juga mengatur hal serupa untuk penduduk Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta. Izin ini bernama surat izin keluar-masuk (SIKM) wilayah Provinsi DKI Jakarta yang bisa diajukan lewat laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta.

Editor:
nelitriana
Bagikan