logo Kompas.id
MetropolitanPerlindungan bagi Pengguna...
Iklan

Perlindungan bagi Pengguna Aplikasi Mendesak Dilakukan

Kelonggaran aturan menjadi celah bagi pelaku penipuan. Mereka mengincar ”one time password” (OTP) untuk menguras uang yang tersimpan di aplikasi digital warga sehingga perlindungan pengguna aplikasi dibutuhkan.

Oleh
Pradipta Pandu Mustika/Satrio Wisanggeni/Madina Nusrat
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rAssfuuw_HiS9uN56FxLC3uBY_8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200214spw-lipsus-pembajakan-akun-9_1581674782.jpg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Tim Kompas saat memancing pelaku pencurian akun ojek daring, Senin (27/1/2020), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Hingga kini belum ada regulasi yang dapat melindungi masyarakat dari ulah penipu yang mengincar one time password (OTP)  untuk mencuri akun aplikasi. Dampak kejahatan ini cukup serius karena selain menguras saldo dompet digital, pelaku menggunakan akun korban sebagai sarana untuk kembali melancarkan kejahatannya.

AA Wahyu Supriadin, sopir ojek daring ini contohnya, tak hanya dirugikan karena akun Gojek miliknya dicuri pelaku, dan saldo hasil kerjanya mengojek sebesar Rp 51.000 yang tersimpan di akun itu dikuras pelaku. Namun, akun miliknya sebagai mitra Gojek yang memuat data pribadinya, meliputi nama lengkap dan nomor ponsel, digunakan pelaku untuk mencuri akun pelanggan Gojek. Akibat kejadian ini, Wahyu diputus mitra oleh pihak Gojek pada 31 Januari lalu.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan