logo Kompas.id
β€Ί
Lain-lainβ€ΊTindak Tegas Pelaku Ujaran...
Iklan

Tindak Tegas Pelaku Ujaran Kebencian

Oleh
NINA SUSILO/ANITA YOSSIHARA
Β· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyebaran informasi yang menyesatkan, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, dan ucapan yang mengadu domba sangat berbahaya. Untuk itu, pelaku memang perlu ditindak tegas, tetapi dalam kerangka penegakan hukum.

”Itu memang tugas pemerintah dan kami selalu mendengar banyak permintaan dari masyarakat supaya pemerintah tegas. Kalau dibiarkan, hoaks, info-info menyesatkan, info-info yang memutarbalikkan fakta, kebohongan, ucapan mengadu domba akan membahayakan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutur Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di Jakarta, Jumat (29/9).

Kamis (28/9), Jon Riah Ukur Ginting yang lebih dikenal sebagai Jonru memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Setelah diperiksa, Jonru pun ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial.

Editor:
Bagikan