logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊSetelah 18 Bulan, Persidangan ...
Iklan

Setelah 18 Bulan, Persidangan Suu Kyi Berakhir, Total Hukuman 33 Tahun Penjara

Pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi, divonis hukuman penjara tujuh tahun lagi untuk lima kasus dakwaan pada sidang terakhir. Total hukuman penjara yang harus dijalani Suu Kyi adalah 33 tahun.

Oleh
LUKI AULIA
Β· 1 menit baca
Pengunjuk rasa di Myanmar mengangkat foto pemimpin sipil Aung San Suu Kyi dalam demonstrasi di luar Kedutaan Besar Myanmar di Bangkok, 19 Desember 2022, untuk memperingati Hari Migran Internasional. Peringatan Hari Migran Internasional, yang diadakan setiap tahun pada 18 Desember, itu sekaligus menyuarakan penentangan terhadap junta militer Myanmar.
AFP

Pengunjuk rasa di Myanmar mengangkat foto pemimpin sipil Aung San Suu Kyi dalam demonstrasi di luar Kedutaan Besar Myanmar di Bangkok, 19 Desember 2022, untuk memperingati Hari Migran Internasional. Peringatan Hari Migran Internasional, yang diadakan setiap tahun pada 18 Desember, itu sekaligus menyuarakan penentangan terhadap junta militer Myanmar.

BANGKOK, JUMAT β€” Proses panjang persidangan tokoh demokrasi dan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi, selama 18 bulan berakhir sudah. Lima kasus terakhir yang didakwakan kepadanya, yakni kasus korupsi terkait penyewaan dan pemeliharaan helikopter saat masih menjadi pemimpin de facto Myanmar, diputuskan oleh pengadilan junta militer Myanmar, Jumat (30/12/2022).

Pengadilan militer, yang sejak awal berlangsung secara rahasia, menyatakan Suu Kyi terbukti bersalah dan menyebabkan kerugian negara dalam lima kasus terakhir itu. Suu Kyi pun dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. Jika dijumlah secara total dengan seluruh vonis yang dijatuhkan kepadanya sejak menjalani persidangan dalam 18 bulan terakhir, Suu Kyi harus tinggal di penjara selama 33 tahun.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan