Ancaman Pidana Terorisme bagi Warga Prodemokrasi
Pengadilan Tinggi Hong Kong untuk pertama kalinya memvonis aktivis prodemokrasi melakukan tindak pidana terorisme. UU Keamanan Nasional dinilai diinterpretasikan terlalu luas dan menjadi sangat karet.
HONG KONG, SELASA β Pengadilan Tinggi Hong Kong menyatakan, Tong Ying Kit (24) bersalah karena dinilai menyebarluaskan ajakan dan menghasut pemisahan diri warga Hong Kong dari China. Dalam pembacaan putusan, Selasa (27/7/2021), majelis hakim pengadilan menjatuhkan vonis tindak pidana terorisme kepada Tong di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Tong, yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan, mengaku tidak bersalah. Kuasa hukum Tong akan meminta agar kliennya mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan ancaman hukuman pada sidang lanjutan yang akan berlangsung pada Kamis (29/7/2021).