logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊAncaman Pidana Terorisme bagi ...
Iklan

Ancaman Pidana Terorisme bagi Warga Prodemokrasi

Pengadilan Tinggi Hong Kong untuk pertama kalinya memvonis aktivis prodemokrasi melakukan tindak pidana terorisme. UU Keamanan Nasional dinilai diinterpretasikan terlalu luas dan menjadi sangat karet.

Oleh
Mahdi Muhammad
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p0Ek14jRS2OSoxA3PZqhyy_o3fs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F3b98a5ce-cf47-423a-a65a-e8ecbe4194d1_jpg.jpg
AFP/PETER PARKS

Polisi Hong Kong mengonfirmasi penangkapan 47 aktivis yang masing-masing dituduh melakukan konspirasi untuk melakukan subversi, salah satu tindak kejahatan yang diatur dalam UU Keamanan Nasional yang diterapkan di Hong Kong.

HONG KONG, SELASA β€” Pengadilan Tinggi Hong Kong menyatakan, Tong Ying Kit (24) bersalah karena dinilai menyebarluaskan ajakan dan menghasut pemisahan diri warga Hong Kong dari China. Dalam pembacaan putusan, Selasa (27/7/2021), majelis hakim pengadilan menjatuhkan vonis tindak pidana terorisme kepada Tong di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Tong, yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan, mengaku tidak bersalah. Kuasa hukum Tong akan meminta agar kliennya mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan ancaman hukuman pada sidang lanjutan yang akan berlangsung pada Kamis (29/7/2021).

Editor:
Fransisca Romana
Bagikan