logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊUU Minerba Digunakan untuk...
Iklan

UU Minerba Digunakan untuk Mengkriminalisasi Masyarakat

UU Minerba digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan dan pembatasan akses publik. Kriminalisasi dengan menggunakan UU Minerba ini telah terjadi di beberapa daerah.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Sejumlah pengunjuk rasa berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Mereka menolak tindakan represif, manipulasi perkara (kriminalisasi), gugatan hukum, pengusiran paksa dan tindakan pelanggaran HAM lainnya kepada komunitas yang berjuang mempertahankan hak atas tanah, kampung, lingkungan yang sehat dan hak dasar lainnya.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah pengunjuk rasa berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Mereka menolak tindakan represif, manipulasi perkara (kriminalisasi), gugatan hukum, pengusiran paksa dan tindakan pelanggaran HAM lainnya kepada komunitas yang berjuang mempertahankan hak atas tanah, kampung, lingkungan yang sehat dan hak dasar lainnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejak disahkan dua tahun lalu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba dinilai telah menyebabkan kriminalisasi hingga perusakan lingkungan yang semakin parah. Hal tersebut disampaikan sejumlah direktur eksekutif daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam konferensi pers secara daring, Rabu (9/3/2022).

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Ibrahim Ritonga menyampaikan, salah satu aturan dalam UU Minerba yang digunakan untuk mengkriminalisasi pejuang lingkungan dan masyarakat, yakni Pasal 162. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah memenuhi syarat dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan