UU Minerba Digunakan untuk Mengkriminalisasi Masyarakat
UU Minerba digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan dan pembatasan akses publik. Kriminalisasi dengan menggunakan UU Minerba ini telah terjadi di beberapa daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Sejak disahkan dua tahun lalu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba dinilai telah menyebabkan kriminalisasi hingga perusakan lingkungan yang semakin parah. Hal tersebut disampaikan sejumlah direktur eksekutif daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam konferensi pers secara daring, Rabu (9/3/2022).
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Ibrahim Ritonga menyampaikan, salah satu aturan dalam UU Minerba yang digunakan untuk mengkriminalisasi pejuang lingkungan dan masyarakat, yakni Pasal 162. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah memenuhi syarat dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.