logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊDilarang Beroperasi, RAPP...
Iklan

Dilarang Beroperasi, RAPP Minta Waktu Pelajari Surat Keputusan

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XCTtp415-7FE8VKVHzvkgulgPrs=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2FP_20171019_141009.jpg
Elsa Emiria Leba

Perusahaan kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengadakan konferensi pers terkait pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.93/VI-BUHT/2013, di Jakarta, Kamis (19/10). Tampak (dari kiri) Director of Corporate Affairs Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) Agung Laksamana, Direktur Operasional RAPP Ali Sabri, dan Presiden Komisaris Utama RAPP Ibrahim Hasan.

JAKARTA KOMPAS β€” Riau Andalan Pulp and Paper menggelar konferensi pers terkait pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.93/VI-BUHT/2013, di Jakarta, Kamis (19/10). Keputusan yang dibatalkan itu terkait persetujuan revisi rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri periode 2010-2019.

Dengan pembatalan itu, Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tidak diperbolehkan beroperasi lagi mulai dari kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan, hingga pengangkutan di seluruh areal operasional di Kabupaten Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar, dan Kepulauan Meranti sejak 18 Oktober 2017, pukul 00.00.

Editor:
Bagikan