logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊAtasi Ketimpangan Distribusi...
Iklan

Atasi Ketimpangan Distribusi Dokter Spesialis

Pemerataan distribusi dokter spesialis tak bisa diatasi hanya melalui peningkatan produksi dokter. Keselamatan dan kesejahteraan mereka juga perlu dijamin.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Tenaga kesehatan berswafoto saat demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022). Demo digelar untuk mendesak anggota DPR untuk mencabut RUU Kesehatan Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional Prioritas di tahun 2023. Selain itu, massa aksi juga menuntut menolak adanya kapitalisasi kesehatan karena dianggap mengorbankan hak kesehatan rakyat. Massa aksi juga menolak pelemahan profesi dan penghilangan peran organisasi profesi melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Tenaga kesehatan berswafoto saat demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022). Demo digelar untuk mendesak anggota DPR untuk mencabut RUU Kesehatan Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional Prioritas di tahun 2023. Selain itu, massa aksi juga menuntut menolak adanya kapitalisasi kesehatan karena dianggap mengorbankan hak kesehatan rakyat. Massa aksi juga menolak pelemahan profesi dan penghilangan peran organisasi profesi melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.

JAKARTA, KOMPAS β€” Distribusi dokter spesialis masih terpusat di layanan kesehatan di Pulau Jawa. Namun, persoalan kekurangan dokter ini tidak bisa hanya diatasi dengan menambah jumlah dokter, tetapi harus dipastikan distribusi penempatan dokter yang aman dan penyediaan fasilitas, hingga insentif atau pembiayaan dan jenjang karier.

Pendidikan dokter spesialis diharapkan tetap mengoptimalkan peran fakultas kedokteran (FK) di perguruan tinggi negeri dan swasta diperkuat dengan rumah sakit pendidikan. Wacana menghasilkan dokter spesialis berbasis rumah sakit yang diatur dalam draf Rancangan Undang Undang Kesehatan diminta tak tergesa-gesa.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan