Situasi Makin Menantang pada Paruh Kedua 2022
Selain kenaikan suku bunga dan inflasi, para pelaku industri properti di Tanah Air akan menghadapi situasi berakhirnya fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah pada September 2022.
JAKARTA, KOMPASβ β Industri properti di Tanah Air dinilai bakal menghadapi situasi yang lebih menantang pada paruh kedua tahun 2022. Selain kenaikan suku bunga dan inflasi yang lebih tinggi, para pelaku industri properti akan berhadapan dengan berakhirnya fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP pada September 2022.
Ketentuan mengenai fasilitas PPN DTP terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Untuk hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, insentif PPN yang diberikan mencapai 50 persen, sementara untuk hunian dengan harga jual di atas Rp 2β miliar hingga Rp 5 miliar, diskon PPN sebesar 25 persen.