Informalisasi Kerja Kian Marak, Intervensi Pemerintah untuk Lindungi Pekerja Dinanti
Perkembangan ekonomi digital yang pesat belum diiringi peningkatan kesejahteraan pekerjanya. Praktik informalisasi kerja dengan dalih ”kemitraan” kian menjamur. Pemerintah sedang mengkaji penyusunan regulasi terkait.
JAKARTA, KOMPAS — Praktik informalisasi kerja berkedok kemitraan di sektor ekonomi digital semakin marak ditemukan. Kekosongan hukum dan kompetisi yang kian ketat antarperusahaan aplikasi membuat semakin banyak kurir dan pengemudi yang statusnya diubah dari pekerja menjadi mitra. Janji pemerintah untuk menengahi lewat instrumen regulasi dinanti.
Sejak pandemi, sektor jasa logistik dan transportasi daring berkembang semakin pesat. Berdasarkan data riset Google, Temase, Bain & Company, nilai gross merchandise value (GMV) ekonomi digital atau total nilai barang yang diperjualbelikan di Indonesia mencapai 70 miliar dollar AS atau sekitar Rp 994 triliun pada akhir 2021—setara dengan 5,85 persen dari total PDB Indonesia 2021 sebesar Rp 16.970 triliun.