logo Kompas.id
›
Ekonomi›Pemerintah Siapkan Skema BLU...
Iklan

Pemerintah Siapkan Skema BLU Batubara

Larangan sementara ekspor batubara direncanakan bakal dibuka secara bertahap. Di samping itu, tengah disiapkan skema baru pemenuhan kebutuhan batubara di dalam negeri. Namun, hal itu masih dalam pembahasan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA/MEDIANA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Nryeaqpz64JxaAuDu2XYVozZpZI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F70149cd9-5841-4675-8b50-bae31ff51b5d_jpg.jpg
Kompas/Totok Wijayanto

Pekerja dengan ekskavator memindahkan batubara—yang didatangkan dari Kalimantan—dari dalam tongkang ke atas truk di Pelabuhan KCN Marunda, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2022). Pemerintah kini akan mewajibkan setiap eksportir batubara untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri atau DMO batubara sebesar 25 persen dari total produksi tahunan setiap mereka hendak mengekspor batubara.

JAKARTA, KOMPAS — Selain pembukaan secara bertahap ekspor batubara, pemerintah juga menyiapkan skema baru dalam pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri dengan membentuk badan layanan umum (BLU) untuk pungutan batubara. Pembentukan badan yang sedang dimatangkan ini diharapkan bisa mengatasi masalah pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri dalam jangka panjang.

Rencana pembentukan BLU tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers, Senin (10/1/2022). Apabila BLU terbentuk,  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) membeli batubara sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Apabila harga batubara di pasar lebih tinggi ketimbang harga pemenuhan kebutuhan dalam negara (domestic market obligation/DMO) batubara yang ditetapkan 70 dollar AS per ton,  selisihnya akan dibayarkan oleh BLU menggunakan dana yang dihimpun dari perusahaan tambang batubara.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan