Eksistensi BPH Migas Disarankan Diperkuat
Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diharapkan dapat memperbaiki eksistensi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
JAKARTA, KOMPAS β Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diperlukan untuk memperkuat peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas. Namun, desakan revisi regulasi ini baru akan ditindaklanjuti oleh DPR pada 2022 nanti.
Anggota Komite BPH Migas 2003-2011, Tubagus Haryono, di sela-sela peluncuran buku Energi untuk Kemandirian dan Talang Emas Hilir Migas, Jumat (30/7/2021), di Jakarta, berpendapat, keberadaan BPH Migas dalam UU No 22/2001 cenderung inferior. Tidak semua urusan hilir minyak dan gas bumi masuk dalam cakupan pengaturan BPH Migas. BPH Migas pun cenderung hanya berperan mengatur tata niaga. Dari sisi anggaran, BPH Migas masih bernaung di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.