logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊGugatan Peternak Rakyat, Alarm...
Iklan

Gugatan Peternak Rakyat, Alarm Industri Perunggasan

Selain ketentuan soal harga acuan, pemerintah dinilai mengabaikan amanat konstitusi soal perlindungan petani. Gugatan peternak rakyat merupakan alarm bagi kelangsungan industri perunggasan nasional di masa depan.

Oleh
Mukhamad Kurniawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Cb-JpIF2-pAlEs-jE3bqT2I3tI=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210524_173512_1626362992.jpg
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Ribuan DOC tersebar di kandang tertutup (closed house) milik salah satu peternak ayam broiler di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (24/5/2021).

Kamis (22/7/2021) pekan lalu, para peternak yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara resmi menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka menilai pemerintah gagal menstabilkan harga ayam hidup di tingkat produsen sesuai regulasi.

Mereka menuntut ganti rugi Rp 5,4 triliun atas kerugian yang diderita peternak rakyat selama kurun waktu 2019-2020. Derita timbul karena harga jual ayam hidup berulang anjlok, sementara harga sarana produksi cenderung tinggi, seperti pakan, obat, bibit, dan jagung.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan