logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊUpah Tidak Naik, Pekerja Tetap...
Iklan

Upah Tidak Naik, Pekerja Tetap Terima Bansos

Program bantuan sosial yang sudah diberikan pada tahun ini akan diperpanjang untuk menjaga daya beli masyarakat.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xjecd0m1ReqBrgkeDkQMzL89flw=/1024x596/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fe9b933c8-267c-4f6e-8977-83f9e1d5ae9d_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Perwakilan warga mengambil paket bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang baru didistribusikan bagi warga RW 002 Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2020). Paket bansos tahap ke-8 tersebut untuk meringankan beban warga yang terdampak pandemi Covid-19. Hingga saat ini, program bansos telah dibagikan dengan total penerima 2,46 juta keluarga di DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 akan dibarengi perpanjangan beberapa program bantuan sosial. Penyaluran bantuan sosial tersebut untuk memperkecil dampak upah minimum yang tidak naik terhadap penurunan daya beli pekerja.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan