logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSubsidi Upah Mulai Dibagikan, ...
Iklan

Subsidi Upah Mulai Dibagikan, Presiden Berharap Daya Beli Menguat

Pemerintah mulai menyalurkan subsidi upah senilai Rp 2,4 juta. Subsidi upah ini diberikan kepada 15,7 juta pekerja peserta aktif BP Jamsostek yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cL0tE9fI3VXUOFHQ1yr9eJGObXY=/1024x680/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FWhatsApp-Image-2020-08-27-at-13.43.12_1598510627.jpeg
Kompas

Presiden Joko Widodo meluncurkan program subsidi upah, Kamis (27/8/2020). Subsidi diberikan kepada 15,7 juta pekerja dengan nilai sebesar Rp 2,4 juta dan mulai direalisasikan pada September 2020.

JAKARTA, KOMPAS β€” Subsidi upah bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan mulai dibagikan pada Kamis (27/8/2020). Presiden Joko Widodo mengharapkan bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta untuk 15,7 juta pekerja itu dapat mendongkrak daya beli masyarakat yang semakin menurun selama masa pandemi Covid-19. Untuk tahap pertama, bantuan pemerintah berupa subsidi upah itu dibagikan kepada 2,5 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Penyaluran diawali dengan peluncuran subsidi upah pekerja oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis pagi.

Untuk tahap pertama, bantuan pemerintah berupa subsidi upah itu dibagikan kepada 2,5 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.

Editor:
susanarita
Bagikan