Subsidi Upah Mulai Dibagikan, Presiden Berharap Daya Beli Menguat
Pemerintah mulai menyalurkan subsidi upah senilai Rp 2,4 juta. Subsidi upah ini diberikan kepada 15,7 juta pekerja peserta aktif BP Jamsostek yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
JAKARTA, KOMPAS β Subsidi upah bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan mulai dibagikan pada Kamis (27/8/2020). Presiden Joko Widodo mengharapkan bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta untuk 15,7 juta pekerja itu dapat mendongkrak daya beli masyarakat yang semakin menurun selama masa pandemi Covid-19. Untuk tahap pertama, bantuan pemerintah berupa subsidi upah itu dibagikan kepada 2,5 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Penyaluran diawali dengan peluncuran subsidi upah pekerja oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis pagi.
Untuk tahap pertama, bantuan pemerintah berupa subsidi upah itu dibagikan kepada 2,5 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.