BLT Desa Ditambah dari Rp 1,8 Juta Menjadi Rp 2,7 Juta Per Keluarga
Pemerintah menambah dana BLT desa dan mengubah mekanisme penyaluran dana desa untuk mempercepat penyaluran BLT desa. Jaring pengaman sosial di desa diperkuat.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah pusat menambah nilai bantuan langsung tunai bagi setiap keluarga penerima manfaat di desa dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta. Pemerintah desa wajib menyalurkan bantuan yang dialokasikan dari dana desa ini kepada warga miskin dan yang terimbas pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dengan perubahan nilai dana yang disalurkan itu, total anggaran bantuan langsung tunai (BLT) desa itu meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun. Adapun alokasi dana desa pada APBN Perubahan 2020 sebesar Rp 71,2 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia.