Tetap Kawal RUU TPKS hingga Jadi UU
Jika nanti disahkan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan menjadi pembaruan hukum acara yang tak diatur dalam hukum acara pidana dan perundang-undangan lain.
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan menjadi tonggak dan payung hukum yang memberikan kepastian dalam pemenuhan hak-hak korban sehingga memberikan keadilan bagi korban. Pemerintah dan masyarakat sipil akan mengawal rancangan undang-undang ini hingga disahkan menjadi undang-undang.
”Prioritas utama dalam RUU TPKS adalah kehadiran negara melindungi korban. Sebab, undang-undang ini merupakan penantian panjang korban.Kita masih terus berjuang sampai RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang, dukungan semua pihak dibutuhkan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pada Media Talk ”RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Sidang Paripurna DPR” pada Jumat (8/4/2022).