logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanTetap Kawal RUU TPKS hingga...
Iklan

Tetap Kawal RUU TPKS hingga Jadi UU

Jika nanti disahkan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan menjadi pembaruan hukum acara yang tak diatur dalam hukum acara pidana dan perundang-undangan lain.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 1 menit baca
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kedua dari kanan) bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) foto bersama seusai menandatangani hasil rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kedua dari kanan) bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) foto bersama seusai menandatangani hasil rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan menjadi tonggak dan payung hukum yang memberikan kepastian dalam pemenuhan hak-hak korban sehingga memberikan keadilan bagi korban. Pemerintah dan masyarakat sipil akan mengawal rancangan undang-undang ini hingga disahkan menjadi undang-undang.

”Prioritas utama dalam RUU TPKS adalah kehadiran negara melindungi korban. Sebab, undang-undang ini merupakan penantian panjang korban.Kita masih terus berjuang sampai RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang, dukungan semua pihak dibutuhkan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pada Media Talk ”RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Sidang Paripurna DPR” pada Jumat (8/4/2022).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan