Restitusi Bisa Dibayar Lebih Dulu oleh Negara
Putusan PN Bandung terhadap terdakwa Herry Wirawan (36) di Kota Bandung, pelaku kekerasan seksual terhadap 13 anak, terus mengundang perhatian publik. Salah satunya soal pembayaran restitusi pada korban
JAKARTA, KOMPAS β Negara diharapkan secepatnya hadir bagi anak-anak korban kekerasan seksual dari terdakwa Herry Wirawan (36) di Kota Bandung, Jawa Barat. Demi kepentingan korban, putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan pembayaran restitusi atau ganti rugi kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak seharusnya bisa dilaksanakan lebih dulu.
Sementara proses hukum berlanjut, pemerintah bisa mencari cara atau alternatif lain agar dapat membayar lebih dulu restitusi kepada para korban. Agar tidak menyalahi aturan keuangan negara, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dengan pertimbangan kondisi yang dialami para korban kekerasan seksual sebagai kondisi darurat.