logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPublik dan Presiden Satu Kata ...
Iklan

Publik dan Presiden Satu Kata Desak Pengesahan RUU TPKS

Kekerasan seksual tidak bisa lagi dibiarkan. Publik kini menunggu janji DPR untuk menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR, kemudian secepatnya membahas dan mengesahkannya menjadi UU TPKS.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RXTE55VMJEOlUSDtFDFd1TZXzJg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Fca71c76f-7966-4c06-8865-574057bc8a65_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Instalasi pakaian kekerasan seksual menghiasi pagar Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, saat berlangsung aksi unjuk rasa memperingati Hari Ibu, Rabu (22/12/2021). Pengunjuk rasa dari berbagai aliansi perempuan ini menuntut pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

JAKARTA, KOMPAS — Isu kekerasan seksual saat ini telah menjadi perhatian publik.  Publik setuju dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.

Demikian hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tentang ”Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional” yang diluncurkan pada hari Senin (10/1/2022) secara daring.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan