logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊRumuskan Kebijakan Berbasis...
Iklan

Rumuskan Kebijakan Berbasis Data

Sejumlah tenaga pendidik berharap pemerintah memutuskan kebijakan berbasis data akurat kondisi sekolah hingga siswa dan keluarganya. Dengan demikian, tercipta solusi pembelajaran jarak jauh secara menyeluruh.

Oleh
MEDIANA/Fabio Maria Lopes Costa
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r9oLKP_6JZenDmd83DGMXsw9tb4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fc6f51f08-e75d-4859-ac25-b0148989c97a_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pelajar didampingi orangtua dan petugas Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) mengikuti pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) menggunakan fasilitas Wi-Fi gratis di saung Kelurahan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020). Pengurus kelurahan tersebut menyediakan fasilitas akses internet melalui Wi-Fi secara gratis untuk memudahkan siswa mengikuti belajar- mengajar secara daring selama masa pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS  β€” Sebagai tindak lanjut kebijakan bantuan kuota internet, pemerintah mengarahkan agar kepala sekolah lekas memasukkan nomor layanan seluler siswa di sistem Data Pokok Pendidikan. Sejumlah satuan pendidikan masih berproses mengisi. Mereka berharap, pemerintah juga ikut mendata persoalan dan solusi pembelajaran menyeluruh yang terjadi selama pandemi Covid-19.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Surat Edaran Nomor 8202/C/PD/2020 tanggal 27 Agustus 2020 meminta dinas pendidikan menugaskan kepala sekolah melengkapi nomor layanan seluler (nomor ponsel) siswa di sistem Dapodik. Pengisian ini bertujuan menindaklanjuti keputusan pemberian bantuan kuota internet.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan