Iklan
Perbanyak Sosialisasi Bahaya Perkawinan Anak
JAKARTA, KOMPAS β Pencegahan perkawinan anak di Tanah Air harus dilakukan semua pihak dengan berbagai cara. Tak hanya mengubah batas usia perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, upaya menyadarkan masyarakat terkait bahaya dari perkawinan anak juga penting.
Untuk itu, sosialisasi harus dilakukan secara masif kepada masyarakat dengan memberikan informasi tentang dampak dari perkawinan anak, mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan dampak lainnya.